Hijrah Dari Sistem Jahiliah Modern
Posted by doblank plankton on Thursday, December 1, 2011
Under: refleksi
Peristiwa hijrah Baginda Nabi saw. dari Makkah ke Madinah adalah momentum penting dalam lintasan sejarah perjuangan Islam dan kaum Muslim. Lewat pintu hijrahlah di antaranya Islam sebagai sebuah ideologi dan sistem bisa ditegakkan dalam intitusi negara ketika itu, yakni Daulah Islamiyah.
Sejak
keruntuhan Daulah Islamiyah yang terakhir, yakni Khilafah Utsmaniyah
tahun 1924 lalu, kaum Muslim berada dalam kungkungan ideologi dan sistem
jahiliah modern. Karenanya perjuangan merealisasi hijrah seperti yang
dilakukan Nabi saw dan para sahabat untuk saat ini tentu sangat relevan,
bahkan merupakan keniscayaan.
Hijrah Secara Bahasa
Hijrah secara bahasa berarti berpindah dari suatu tempat ke tempat lain, dari suatu keadaan ke keadaan yang lain (Lisan al-‘Arab, V/250; Al-Qamus Al-Muhith, I/637). Baginda Nabi saw. bersabda:
« الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ »
Muslim itu adalah orang yang menjadikan Muslim yang lain selamat dari lisan dan tangannya. dan al-Muhâjir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan apa saja yang telah Allah larang (HR al-Bukhari).
Menurut Ibn Hajar al-Asqalani di dalam kitab Fath al-Bâri bi Syarh Shahîh al-Bukhârî,
hijrah itu ada dua macam: lahiriah dan batiniah. Yang batiniah adalah
meninggalkan apa yang diperintahkan oleh hawa nafsu yang selalu
memerintahkan keburukan (nafs al-ammârah bi as-sû’) dan setan. Yang lahiriah adalah menghindarkan diri-dengan membawa agama-dari fitnah.
Hadits di atas setidaknya memberikan dua pelajaran penting. Pertama: seseorang dikatakan muslim jika
Muslim yang lain selamat dari keburukan lisan dan tangannya. Dari sini
tentu layak dipertanyakan kemusliman seorang penguasa, jika yang
bersangkutan sering menzalimi rakyatnya dengan berbagai kebijakan yang
memberatkan mereka. Begitu pula dengan kemusliman seseorang jika ia
berdiam diri dan tidak mau menyelamatkan kaum Muslim dari kungkungan
penjajahan asing di berbagai aspek saat ini.
Kedua:
hijrah hakikatnya adalah meninggalkan larangan-larangan Allah SWT.
Karena itu, tentu sia-sia belaka jika setiap tahun memperingati tahun
baru Hijrah, sementara kita tetap merasa nyaman ada di bawah sistem
kufur saat ini-sistem Kapitalisme-sekular-yang nyata-nyata diharamkan
Allah SWT; dan enggan berusaha berpindah ke dalam naungan sistem Islam
yang nyata-nyata telah Allah perintahkan.
Hijrah Secara Syar’i
Secara syar’i, para fukaha mendefinisikan hijrah sebagai: keluar dari darul kufur menuju Darul Islam (An-Nabhani, Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah, II/276). Darul Islam adalah
suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariah Islam secara total dalam
segala aspek kehidupan dan keamanannya secara penuh berada di tangan
kaum Muslim. Sebaliknya, darul kufur adalah
wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariah Islam dan keamanannya
tidak di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas penduduknya beragama
Islam. Definisi hijrah semacam ini diambil dari fakta hijrah Nabi saw. sendiri dari Makkah (yang saat itu merupakan darul kufur) ke Madinah (yang kemudian menjadi Darul Islam).
Sejak
runtuhnya Daulah Islamiyah (Khilafah Utsmaniyah) pada tahun 1924, tak
ada satu pun negeri di seluruh dunia yang menerapkan syariah Islam
secara total dalam sebuah institusi negara. Artinya, saat ini tak ada
yang namanya Darul Islam, termasuk negeri-negeri Islam. Sebab, meski
mayoritas penduduknya adalah Muslim, negeri-negeri tersebut tidak
menerapkan syariah Islam (kecuali sebagian kecil) dan kekuasaannya pun
secara riil tidak di tangan kaum Muslim.
Dalam
hal ini umat Islam wajib mewujudkan Darul Islam itu, yakni dalam wujud
Daulah Islam atau Khilafah Islam. Hanya dengan mewujudkan kembali Daulah
Islamiyah atau Khilafah Islamlah seluruh syariah Islam bisa ditegakkan.
Kewajiban ini merupakan konsekuensi keimanan seorang muslim dan
dalil-dalilnya adalah jelas berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma’
Sahabat. Para ulama dan imam madzhabpun sepakat tentang kewajiban ini.
Ibn Hajar al-Asqalani di dalam kitab Fath al-Bâri menyatakan dengan tegas :
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ يَجِبُ نَصْبُ خَلِيفَةٍ، وَعَلَى أَنَّ وُجُوبَهُ بِالشَّرْعِ لاَ بِالْعَقْلِ
“Mereka
(para imam madzhab) telah sepakat bahwa wajib (atas kaum muslim)
mengangkat Khalifah dan bahwa wajibnya itu berdasarkan syara’ bukan akal
”
Perlu
diperhatikan, pengamalan kembali makna hijrah bisa dilaksanakan kalau
Darul Islam yakni Khilafah itu terwujud. Jika tidak, umat Islam,
sebagaimana saat ini, tentu tak akan pernah dapat lepas dari kungkungan
ideologi dan sistem jahiliah modern saat ini. Berupa sistem sistem
Kapitalisme-sekular yang justru wajib ditinggalkan.
Masyarakat Pra dan Pasca Hijrah
Masyarakat
yang dibentuk oleh Rasulullah saw. pasca hijrah benar-benar berbeda
sama sekali dengan masyarakat jahiliyah pra hijrah. Hal itu setidaknya
bisa dilihat dari beberapa aspek:
Dari
aspek akidah, masyarakat jahiliyah pra hijrah penuh dengan kemusyrikan,
terutama penyembahan terhadap berhala. Sementara masyarakat Islam pasca
hijrah dibangun diatas asas akidah Islam. Akidah Islam menjadi
satu-satunya asas negara dan masyarakat. Karena itu, meski saat itu
terdapat kaum Yahudi dan Nasrani, aturan yang diterapkan di
tengah-tengah masyarakat secara keseluruhan adalah aturan (syariah)
Islam.
Dari aspek
sosial, masyarakat jahiliyah pra hijrah identik dengan kebobrokan
prilaku yang luar biasa. Mabuk, pelacuran dan kekejaman menyeruak di
mana-mana. Anak-anak perempuan yang baru lahir pun biasa dibenamkan
hidup-hidup ke dalam tanah. Sementara masyarakat Islam pasca hijrah
penuh dengan kedamaian dan ketenteraman serta jauh dari berbagai ragam
kemaksiatan. Perjudian diperangi. Perzinaan diberantas. Segala bentuk
kemaksiatan dan kriminalitas dibabat habis melalui penegakkan hukum
Islam yang tegas.
Dari
aspek ekonomi, riba, manipulasi, kecurangan dalam timbangan dan
takaran, eksploitasi ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah, konsentrasi
kekayaan pada segelintir orang, dsb, kental mewarnai ekonomi masyarakat
jahiliyah. Sementara di masyarakat Islam pasca hijrah, ekonomi berbasis
riba benar-benar dihapus. Penipuan dan berbagai kecurangan diberantas.
Negara bertanggung jawab menjaga pendistribusian kekayaan atau harta
agar tidak dimiliki oleh segelintir orang saja. Sebaliknya, seseorang
bisa memperolah harta dengan seluas-luasnya asal dibolehkan oleh syariah
Islam.
Dari aspek
politik, secara politis bangsa Arab jahiliyah pra hijrah bukanlah
bangsa yang istimewa. Dua negara adidaya saat itu, Persia dan Byzantium,
sama sekali tidak melihat Arab sebagai sebuah kekuatan politik yang
patut diperhitungkan. Sementara pasca hijrah, Islam dan kaum Muslim
benar-benar mulai diperhitungkan oleh bangsa-bangsa lain. Daulah
Islamiyah yang dibangun Baginda Nabi saw. benar-benar disegani, bahkan
ditakuti oleh musuh-musuh Islam dan kaum Muslim. Bahkan sejarah telah
membuktikan, pada akhirnya dua negara adidaya saat itu, Persia dan
Byzantium, dapat ditaklukan oleh Daulah Islamiyah melalui jihad fi sabilillah. Dengan jihad yang dilancarkan oleh Daulah Islamiyah itulah hidayah Islam makin tersebar dan kekuasan Islam makin meluas.
Refleksi Hijrah Saat Ini
Sebagian
ulama menyebut kondisi sekarang sebagai “Jahiliah Modern”. Kondisi
akidah/ideologi, sosial, ekonomi dan politik saat ini-yang berada dalam
kungkungan ideologi Kapitalisme-sekular-sesungguhnya mirip dengan
kondisi sebelum Rasulullah hijrah. Dari sisi akidah, berbagai
kemusyrikan dan ragam aliran sesat terus bermunculan. Dari sisi sosial,
kebejatan prilaku (maraknya perzinaan, pornografi-pornoaksi, dll),
tindakan kriminal (pencurian, perampokan, korupsi, pembunuhan,
perjudian, narkoba, dll) terus menyeruak. Dari sisi ekonomi, riba masih
menjadi basis kegiatan ekonomi. Bahkan dalam hal riba, negara adalah
pelaku utamanya dengan terus menumpuk utang luar negeri berbunga tinggi.
Tahun 2011 ini saja bunga utang yang harus dibayar Pemerintah adalah Rp
166 Triliun. Bandingkan dengan anggaran Jamkesmas tahun 2011 untuk
puluhan juta rakyat miskin yang hanya senilai Rp 6,4 Triliun. Di bidang
politik, negeri-negeri kaum Muslim, termasuk negeri ini, juga tidak
pernah diperhitungkan oleh negara-negara lain; kecuali sebagai obyek
penjajahan. Sumberdaya alam kita menjadi jarahan bangsa-bangsa asing. Di
Indonesia, PT Freeport di bumi Papua yang menjarah jutaan ton emas
hanyalah salah satu contohnya saja.
Karena
itu, sesungguhnya saat ini kaum Muslim, bahkan dunia, memerlukan
tatanan baru. Tatanan yang dibangun berdasarkan ideologi dan sistem
Islam. Saat ini kita semua perlu membentuk kembali Daulah Islamiyah atau
Khilafah Islam, yang akan mampu mewujudkan kembali masyarakat Islam.
Seperti masyarakat yang dibangun Baginda Nabi saw. pasca hijrah.
Khilafah pula yang akan mengantarkan umat ini meraih kembali kemuliaan
dan kejayaannya, sebagaimana pada masa lalu. Khilafah pula yang akan
menjadikan dunia ini bisa hidup dalam keamanan, kedamaian, kemakmuran,
keadilan, kesejahteraan dan keberkahan.
Khilafah
Islamlah yang akan menerapkan syariah Islam secara total dalam seluruh
aspek kehidupan sekaligus menyebarluaskan hidayah Islam ke seluruh
penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Alhasil,
marilah kita segera berhijrah: dari sistem jahiliah modern saat ini ke
sistem Islam. Caranya adalah dengan menegakkan kembali Daulah Islamiyah
atau Khilafah Islam. Hanya dengan itulah makna hijrah secara hakiki bisa
kita amalkan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul
apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada
kamu (QS al-Anfal [8]: 24)
Wallahu a’lam.sumber : http://www.globalmuslim.web.id/
In : refleksi